Layanan Protokol Pimpinan Kota Palembang

Alur Layanan Pengajuan Agenda Pimpinan

Proses lengkap pengajuan agenda Walikota dan Wakil Walikota Kota Palembang — mulai dari pengajuan online, kelengkapan dokumen, verifikasi Protokoler, hingga konfirmasi jadwal lewat email.

01

Buat Pengajuan Agenda

Pengajuan dapat dilakukan hingga maksimal 2 (dua) minggu sebelum agenda.

  • Pemohon mengisi formulir pengajuan agenda secara online melalui aplikasi Kawal Pak Wali.
  • Pastikan informasi agenda lengkap: tanggal pelaksanaan, waktu, lokasi, tujuan kegiatan, serta instansi atau pemohon yang mengajukan.
  • Pengajuan yang masuk lebih dari 2 (dua) minggu sebelum agenda tidak dapat diproses untuk periode tersebut.
02

Melengkapi Dokumen

Dokumen tambahan diperlukan untuk melengkapi pengajuan agenda.

  • Siapkan dokumen pendukung seperti proposal kegiatan atau surat undangan resmi dari instansi yang mengajukan.
  • Dokumen yang diperlukan dapat berbeda sesuai jenis agenda yang diajukan.
  • Kelengkapan dokumen mempercepat proses verifikasi oleh Protokoler.
03

Menunggu Verifikasi

Pengajuan akan disortir dan diverifikasi oleh Protokoler sebelum disetujui.

  • Protokoler Pimpinan melakukan sortir jadwal untuk meminimalkan benturan agenda pimpinan.
  • Pengajuan yang telah lengkap persyaratannya akan diverifikasi terlebih dahulu.
  • Pemohon dapat memantau status pengajuan secara real-time melalui aplikasi.
04

Agenda Diterima

Agenda disetujui maksimal 1 (satu) hari sebelum agenda berlangsung.

  • Agenda yang telah disetujui dikirimkan melalui email pemohon.
  • Notifikasi berisi konfirmasi jadwal, waktu, dan detail pelaksanaan agenda.
  • Perubahan jadwal oleh Protokoler akan diberitahukan melalui email yang sama.

Siap mengajukan agenda?

Ajukan permohonan agenda pimpinan Kota Palembang secara online melalui Kawal Pak Wali.

Ajukan Permohonan